Eksplorasi Sumber Daya Alam Wajib Siapkan Dana Pemulihan

Pemulihan lingkungan dalam bentuk penghijauan (Ilustrasi/fia)

MALANGVOICE – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Malang menyiapkan penyelesaian Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Saat ini Perda itu telah masuk ke provinsi untuk pembahasan lebih lanjut.

“Perda sudah masuk ke provinsi, 19 Januari lalu. Biasanya dua minggu lagi kita dipanggil untuk pembahasan lebih lanjut,” jelas Kepala BLH Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti kepada MVoice.

Tri menjelaskan, Perda itu sudah disetujui Dewan tahun lalu. Menurutnya, jika Perda itu disahkan, maka ada perubahan terhadap perizinan pemanfaatan sumber daya alam. Salah satu yang terbaru adalah, pelaku harus mendapatkan izin lingkungan.

“Izin lingkungan diterbitkan setelah yang bersangkutan memenuhi dokumen lingkungan, dimana di dalamnya terdapat poin komitmen nilai jaminan pemulihan. Tetapi izin lingkungan hanya untuk aktifitas eksplorasi yang resiko besar dan menengah,” terang Tri.

Pada Perda yang terdiri dari 98 pasal itu, beberapa SKPD ikut terlibat, di antaranya, BLH, Dinas pengairan, kelautan, kehutanan, cipta karya, peternakan, bina marga, disperindag, dan bagian hukum.

“Perda ini akan memperbolehkan eksplorasi sumber daya alam, tetapi dengan pembatasan-pembatasan yang lebih jelas,” kata dia.