Edarkan Uang Palsu, 4 Bapak-bapak Ini Ditangkap

MALANGVOICE – Polres Batu berhasil membekuk empat orang pengedar uang palsu (Upal) di Kota Batu. Dari tangan mereka, Rp 39 juta Upal diamankan untuk digunakan barang bukti kejahatan.

Kapolres Batu, AKBP Decky Hendarsono, didampingi Kapolsek Junrejo, AKP Joko TW, menyebutkan, peredaran Upal ini dimungkinkan memiliki jaringan luas sehingga kasusnya masih terus dikembangkan.

Keempat pelaku yang berhasil diamankan Polres ini berinisial, DIT (53) warga Kaliputih, Kelurahan Sisir, RID (54) warga Beji, Kecamatan Junrejo. Kemudian dua lainnya PRAS (52) dan GS (62) warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

“Uangnya memang sulit dikenali kalau hanya sekilas, namun saat diteliti kita akan bisa membedakannya dengan uang yang asli,” jelas Kapolres kepada wartawan.

Dari tangan pelaku, Polres berhasil menyita Upal masing-masing sejumlah Rp 39 juta. Rp 4,5 juta (90 lembar Rp 50.000) dari tangan RID, PRAS, dan DIT. Dan dari GS disita uang Rp 30 juta atau 600 lembar Upal Rp 50.000.