Edarkan Pil Koplo, LC Karaoke Dibekuk Polres Batu

Dua tersangka pengedar Pil Koplo saat dibekuk anggota Polres Batu (fathul)

MALANGVOICE – Kehidupan malam memang tak selamanya indah. Bagi Tita Nalikoro (31), bekerja sebagai pemandu lagu (PL) atau lady companion (LC) di sebuah karaoke, menjadi tantangan tersendiri, sehingga ia sering butuh pil koplo, agar lebih tenang.

Tapi, Tita rupanya enggan mengkonsumsi sendiri, ia malah berjualan pil yang seharusnya sesuai resep dokter itu. Akibatnya, perempuan warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu ini harus berurusan dengan polisi.

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, mengatakan, selain mengamankan Tita, rekannya bernama Yoyok Kevin Kurniawan (43) juga diamankan saat berada di rumahnya Jalan Diponegoro, Kelurahan Sisir.

“Kami amankan TN atas dugaan memproduksi dan mengedarkan obat dan atau alat kesehatan yang tidak pada peruntukannya,” ungkap Kapolres kepada media dalam press releasenya.

Dari tangan kedua tersangka ini, kepolisian telah menyita beberapa barang bukti seperti 376 pil double L, uang sebesar Rp 343 ribu, beserta 3 unit HP untuk melakukan transaksi. Keduanya kini mendekam di rutan Polres menunggu proses hukumnya.

“Kami ambil barang dari seorang warga Kota Malang bernama Dedy. Biasaya kami bertemu di Sengkaling. Tapi dia suka ganti nomor jadi tidak tahu sekarang ada di mana,” jelas Yoyok kepada MVoice.

Lelaki penjual burung di Kota Batu ini menyebutkan, ia membeli dari Dedy 5 box pil koplo seharga Rp 300 ribu. Lalu bersama Tita, 5 box dibagi menjadi beberapa tik dengan isi 12 butir seharga Rp 60 ribu.

“Kami akan jerat keduanya dengan Pasal 197 subsider 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandas Kapolres.