Edan, Kakek Ini Nekat Jadi Pengepul Togel

Pengepul Togel, Sulistyono. (deny)
Pengepul Togel, Sulistyono. (deny)

MALANGVOICE – Seorang kakek, Sulistyono (53), warga Jalan Simpang Teluk Bayur, Blimbing, Kota Malang, harus rela menghabiskan hari tua di dalam jeruji besi.

Sulistyono ditangkap polisi karena kedapatan menjadi pengepul judi Togel. Kanit Reskrim Polsek Blimbing, Iptu Yoyok Ucuk, mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Terminal Arjosari, kemarin, dan didapati barang bukti catatan nomor Togel serta uang Rp 400 ribu.

“Atas informasi warga, kami selidiki dan tangkap pelaku saat menunggu titipan uang Togel,” katanya.
Saat ini, Sulistyono masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk membongkar sindikat Togel dan diancam hukuman paling lama lima tahun karena pasal 303 KUHP.

Selain itu, Yoyok Ucuk, menyampaikan pesan dari Kapolsek Blimbing, Kompol Gatot Setiawan, agar melaporkan tindakan mencurigakan di sekitar tempat tinggal untuk menghindari kejahatan.

“Kami harap, masyarakat lebih awas terhadap lingkungannya sendiri dan berani melapor pada pihak berwenang,” harapnya.