Dugaan Korupsi Pengadaan Modul VEDC, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Tatang Prajitno. (deny)
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Tatang Prajitno. (deny)

MALANGVOICE – Polres Malang Kota menindaklanjuti pengaduan Malang Corruption Watch (MCW) pada 2014 silam, yang selanjutnya menjadi laporan polisi pada April 2015, terkait dugaan korupsi pengadaan modul pelaksanaan Kurikulum 2013 di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Bidang Otomotif dan Elektronika (BOE), VEDC Malang.

Kabar terbaru, Unit Reskrim Polres Malang Kota bahkan sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sh, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sp (panitia pengadaan), IKB (tim teknis), AA (panitia penerima atau pemeriksa hasil pekerjaan), dan MK (barang dan jasa).

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Tatang Prajitno Panjaitan, menyatakan, kelima tersangka itu ditetapkan, setelah dilakukan gelar perkara, 10 Juni lalu.

“Pekan lalu kami tetapkan lima tersangka, setelah melakukan gelar perkara. Semua dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikot),” kata Tatang, saat dikonfirmasi wartawan.

Para tersangka itu terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan indikasi jumlah barang yang disediakan tidak sesuai nilai kontrak. Nilai kontrak pengadaan yang bersumber dari dana APBN sebesar Rp 1,053 miliar untuk 21 ribu eksemplar modul.

“Faktanya, modul yang ada hanya 16 ribu lebih eksemplar, atau ada kekurangan sekitar 4 ribu eksemplar. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp 312 juta,” lanjut Tatang.

Kini, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.