Dua Raperda Inisiatif DPRD Batu Akhirnya Diparipurnakan

Penandatanganan Raperda inisiatif antara dewan dan eksekutif (fathul)

MALANGVOICE – Setelah tertunda selama lima kali, 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Batu akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah melalui Rapat Paripurna antara DPRD dan Pemkot.

Dua Perda ini adalah Perda Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta Perda Pengarusutamaan Gender (PUG). Sehingga dewan bersyukur karena eksekutif akhirnya menyetujuinya.

“Substansi Perda sangat terkait dengan masyarakat yang menjadi bahasan dalam Raperda, sehingga perlu kehati-hatian supaya dapat dilaksanakan,” kata juru bicara dewan, Sudiono, dari Fraksi PKB.

Ia melanjutkan, Perda UMKM mengatur mekanisme dan bentuk kerja sama yang saling yang melengkapi dan memperkuat dalam mengembangkan usaha.

“Perda ini sangat diperlukan dalam membangun ketahanan ekonomi, perlindungan hukum, dan perkembangan usaha dengan mempertahankan karakteristik Kota Batu,” imbuhnya.

Sementara terkait Perda PUG, Sudiono menyampaikan, Perda ini akan mendukung keseimbangan perempuan dan laki-laki. Keseimbangan ini meliputi hak dan kewajiban yang sama dalam pembangunan, bekerja, berusaha, dan berperan aktif dalam berbagai aspek.

“Dalam Perda ini, kita ingin memastikan peran laki-laki dan perempuan sama dalam berbagai aspek pembangunan, mulai dari penyampaian aspirasi, pelaksanaan pembangunan, pemantauan, penganggaran, hingga evaluasinya,” tandas Sudiono.