Dua Komplotan Curanmor di 21 TKP Digulung Polisi

Kapolres Malang Kota, AKBP Hoiruddin Hasibuan bersama barang bukti pencurian. (deny)
Kapolres Malang Kota, AKBP Hoiruddin Hasibuan bersama barang bukti pencurian. (deny)

MALANGVOICE – Kasus pencurian sepeda motor di Kota Malang masih terus menjadi perhatian. Karenanya, jajaran polisi terus dikerahkan untuk memberantas kasus itu.

Hasilnya, dua orang pelaku berhasil diamankan unit Reskrim Polres Malang Kota. Mereka masing-masing adalah Anton alias Corong (37) warga Kedung Kandang dan Sugeng Mulyono (30) warga asli Dau, Kabupaten Malang. Keduanya mengaku sudah mencuri di 21 TKP.

Kapolres Malang Kota, AKBP Hoiruddin Hasibuan, mengatakan, dua pelaku itu merupakan beda jaringan. Anton merupakan otak dari empat orang pelaku lain yang sudah ditangkap lebih dahulu. Mereka mencuri di empat TKP.

Sedangkan Sugeng, ditangkap usai melakukan penyelidikan di kawasan Mayjen Panjaitan, Kota Malang setelah mencuri. Golongan Sugeng terbukti mencuri 17 TKP antar kota, yakni Kediri dan Tulungagung.

“Kalau Sugeng ini saya sudah koordinasi dengan beberapa jajaran di luar Polres Malang Kota untuk mengembangkan kasus ini,” katanya, Rabu (26/4).

Dari kedua komplotan itu polisi mengamankan beberapa kunci T dan sepeda motor hasil curian. Keduanya dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara.