Dua Hari Razia, 16 Taksi Online Terjaring

Polemik Ojek dan Taksi Online di Kota Malang

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Kusnadi, memantau langsung razia gabungan di Jalan Ahmad Yani. (Muhammad Choirul)
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Kusnadi, memantau langsung razia gabungan di Jalan Ahmad Yani. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Selama dua hari terakhir, Kamis (16/3) dan Jumat (17/3), sebanyak 16 taksi online terjaring saat razia gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bersama Dishun Jatim dan jajaran TNI-Polri.

Rincinya, 11 sopir terjaring saat razia di Taman Krida Budaya Jawa Timur, Jalan Soekarno-Hatta, kemarin, serta lima sisanya terjaring hari ini saar razia di Jalan Ahmad Yani. Kepala Dishub Kota Malang, mengatakan, penilangan dilakukan karena sopir taksi online tidak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan.

“Mereka belum memenuhi persyaratan, karena itu kami minta jangan beroperasi dulu untuk berikutnya,” ungkap mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transportasi itu.

Mereka pun diharuskan menandatangani surat pernyataan tidak lagi beroperasi. Jika ketahuan kembali beroperasi, selanjutnya kendaraan bakal ditahan selama tiga bulan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Penertiban Dishub, Raymond G Matondang, menyebut, mayoritas sopir ditindak tidak memiliki SIM A umum, izin operasional, serta STNK berdasarkan badan hukum perusahaan.

“Kami juga merazia angkutan barang, kami periksa KIR-nya, sekitar 20-an ditilang karena KIR sudah melewati batas waktu,” pungkasnya.