DPUPR Minta Investor Lengkapi Syarat Dapatkan SLF hingga Pekan Depan

Polemik Pembangunan Pasar Dinoyo

Kepala DPUPR Kota Malang, Hadi Santoso. (Muhammad Choirul)
Kepala DPUPR Kota Malang, Hadi Santoso. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Malang, Hadi Santoso, meminta investor Pasar Terpadu Dinoyo (PTD) segera melengkapi syarat untuk mendapatkan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Dia memberi batas waktu hingga pekan depan supaya SLF bisa segera diterbitkan. Hal itu disampaikannya saat menghadiri rapat kerja di Gedung DPRD kota Malang sore ini, Jumat (5/5).

Pria yang akrab disapa Sony ini menegaskan, tenggat waktu tersebut merupakan komitmen investor sendiri, dalam hal ini PT Citra Gading Asri. Saat ini, pihaknya juga terus memantau perkembangan kelengkapan di lokasi.

“Kami catat apa saja yang sudah dikerjakan, salah satunya kemarin sudah ada pembenahan lubang saluran limbah,” ungkapnya.

Selain itu, masih ada beberapa catatan, antara lain ketersediaan alat pemadam api ringan, perbaikan lis bangunan, hingga pengecatan lantai dan tangga. “Kami belum bisa menyebut berapa persen yang terpenuhi karena banyak poinnya, yang jelas kami pantau terus,” pungkasnya.