DPRD Sorot Pembangunan Dua Ruko di Jalan Semeru

Pembangunan Dua Ruko Jalan Semeru

Bangunan di Jalan Semeru tengah dalam tahap pengerjaan. (Muhammad Choirul)
Bangunan di Jalan Semeru tengah dalam tahap pengerjaan. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – DPRD Kota Malang menyorot pembangunan dua ruko di Jalan Semeru. Pantauan MVoice, pengerjaan fisik bangunan itu tengah digarap sejak beberapa pekan lalu.

Ketua Komisi C, Bambang Sumarto, sudah memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Hadi Santoso, terkait bangunan ini. Dalam waktu dekat, dia juga segera mengklarifikasi perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

“Memang belum ada indikasi pelanggaran, tapi kami tetap akan mengecek berkas-berkasnya,” kata politisi Partai Golkar itu.

Dewan sendiri sudah meneliti Advice Planning (AP) bangunan tersebut. Dia khawatir, syarat yang tercantum dalam AP yang dikeluarkan DPUPR tidak bisa dipenuhi pemilik bangunan. Sebab, disebutkan dalam AP harus tersedia lahan parkir.

Sementara, di lokasi itu lahan yang tersedia tidak terlalu luas. Di sisi lain, bahu jalan tidak bisa digunakan untuk parkir.

“Kalau parkir di jalan kan bikin macet. Kami akan lihat bagaimana IMB (Izin Mendirikan Bangunan) terlebih dahulu, serta kesesuaian dengan lapangan,” tegasnya.

Data yang dihimpun Mvoice, dua ruko itu masing-masing bakal dibangun berlantai tiga. Luas lantai dasar bangunan itu, masing-masing 32,5 meter persegi dan 45,12 meter persegi. Penanggung jawab pembangunan itu ialah Didik L Wahyudi selaku penerima kuasa dari Hj Djuwarijah.