DPRD Kota Malang Usulkan Rancang Perda Pengelolaan Warnet

Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Choirul Amri.(Miski)

MALANGVOICE – Komisi D DPRD Kota Malang mengusulkan perumusan Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan warung internet (Warnet). Perda inisiatif dewan tersebut mencuat sebagai respon atas keluhan masyarakat.

“Harus ada aturan yang mengatur pengelolaan Warnet di Kota Malang. Sekarang masih persiapan naskah akademiknya,” kata anggota Komisi D, Choirul Amri, saat berbincang dengan MVoice.

Dikatakan, banyak laporan masyarakat yang anaknya tidak mau sekolah lantaran ketagihan di Warnet. Karena itu, Perda pengelolaan Warnet penting untuk mengatur dan melindungi anak-anak ke depannya.

Salah satu poin penting, pengelola Warnet nantinya dilarang menerima pelajar di waktu jam sekolah, mulai dari pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB. Apabila pengelola kedapatan melanggar ketentuan itu, lanjut dia, maka akan dikenakan sanksi hingga ancaman penutupan Warnet.

Selain itu, keberadaan Perda pengelolaan Warnet juga diikuti dengan razia rutin Satpol PP.

“Baik karena bermain game berlebihan dan mengantisipasi akses bebas situs-situs tidak senonoh. Tujuannya meminimalisir mudharatnya,” jelasnya.

Data Dinas Komunikasi dan Informatika, jumlah Warnet yang beroperasi di Kota Malang mencapai 300 lebih. Selama ini, tidak sedikit pelajar bolos sekolah dan menghabiskan waktunya di Warnet.