DPRD Batu Akui Ada Kesalahan Penggunaan Anggaran Reses

Gedung DPRD Kota Batu.(miski)
Gedung DPRD Kota Batu.(miski)

MALANGVOICE – Penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran Reses DPRD Kota Batu tahun 2014 dan 2015 telah berhenti. Kejari tidak bisa melanjutkan karena 25 anggota dewan telah mengembalikan uang tersebut ke kas daerah.

Anggota Badan Kehormatan DPRD Batu, Usman, mengakui, apabila ada kesalahan dalam penggunaan anggaran Reses. Satu kali reses di tahun 2014 dan tiga kali di tahun 2015. Setiap Reses anggota dewan mendapatkan alokasi Rp12 juta.

“Yang menangani langsung Ketua BK mas,” kata Usmam, saat dikonfirmasi.

Uang pembelian ATK dikembalikan setelah dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tidak dilengkapi bukti foto pembelian dan kegiatan di masyarakat.

Setiap anggota dewan diminta mengembalikan uang sebesar Rp7.880.000. Atau total keseluruhan Rp197 juta.

“Untuk kwitansinya ada, tapi bukti foto tidak ada. Hasil temuan Kejari kan demikian,” ungkapnya.

Baca juga: Diduga Menyalahgunakan Anggaran Reses, 25 Anggota Dewan Kembalikan Uang Rp187 juta

Pihaknya mengakui apabila tidak menggunakan uang Reses untuk pengadaan ATK. Pasalnya, pembelian ATK dilakukan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK), dalam hal ini bagian Risalah Sekwan.

“Keterangan Ketua BK ketika diperiksa Kejari. Seharusnya pengadaan dilakukan masing-masing dewan, lebih jelasnya tanya ke ketua,” jelas politisi Golkar ini.

Hal tersebut membuat 25 anggota dewan tidak mengambil jatah Reses akhir tahun 2016. Alasannya, takut kejadian serupa kembali terjadi.

“Takut kayak tahun sebelumnya. Kami manut saja dengan perintah Ketua BK,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejari Batu menemukan adanya penyalahgunaan anggaran Reses tahun 2014 dan 2015. Namun, penyelidikan berhenti setelah ke 25 anggota dewan mengembalikan uang tersebut ke kas daerah.