DPPKA Targetkan Penerimaan PBB Rp 52,5 Miliar

Pembangunan perumahan harus berkomitmen untuk pembayaran PBB.
Ilustrasi Perumahan

MALANGVOICE – Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Malang memasang target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 52,5 miliar di tahun 2016. Jumlah ini tidak jauh dari realisasi tahun 2015 sebesar Rp 52,1 miliar.

Sekretaris DPPKA Kabupaten Malang, Djoko Rijanto menjelaskan, DPPKA telah menerbitkan SPPT PBB sebanyak 1.359.180 objek pajak dengan pokok ketetapan sebesar Rp 65, 12 miliar yang terdiri dari buku I dan II untuk ketetapan sampai dengan Rp 500 rib sebanyak 1.352.718 lembar dan buku III,IV, dan V dengan ketetapan di atas Rp 500 ribu sebanyak 6.462 lembar.

“Untuk buku I dan II nilai ketetapannya Rp 42, 2 miliar sedangkan buku III,IV, dan V nilainya Rp 22,9 miliar,” rinci Djoko.

Ia melanjutkan, untuk buku I dan II pemungutan akan dilakukan oleh Kecamatan, desa dan kelurahan, sementara buku III,IV, dan V akan dipungut oleh DPPKA.

Bupati Malang, Rendra Kresna menambahkan, jumlah objek pajak yang sangat besar di Kabupaten Malang menjadi potensial untuk menambah pendapatan daerah apabila dikelola dengan baik.

Agar target bisa dicapai Rendra mengatakan perlu dilakukan langkah-langkah pendorong seperti mengefektifkan pekerjaan dan melakukan pemutakhiran data termasuk memperketat izin pembangunan perumahan.

“Tanyakan komitmen membayar pajak kepada pengembang. Kalau tidak ada komitmen jangan diberi izin. Sebab banyak sekali rumah-rumah di perumahan yang penghuninya sulit sekali ditemui sehingga menyulitkan camat maupun lurah untuk menarik pajak,” urai dia.