Dosen UB Tersangka Korupsi Rp 79 Miliar, Ini Komentar Rektor

Bisri, Rektor UB saat ditemui di kantor Humas UB.(anja)

MALANGVOICE – Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu dosen Universitas Brawijaya (UB) tersandung kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 79 miliar. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pun sudah melakukan penahanan terhadap sang dosen, Dr Ir ARF MSi itu, kemarin.

Menanggapi itu, Rektor UB, Prof Dr Ir Mohammad Bisri MS, mengatakan, ia baru mendengar informasi itu. Sebab itu dia tidak akan gegabah, dan dia akan mengonfirmasi kebenaran dugaan kasus itu ke Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK-UB).

“Akan kami telusuri dulu kasusnya bagaimana, kami juga punya LBH (Lembaga Bantuan Hukum) untuk menyelidiki kasus itu,” kata Bisri

Soal tindakan yang akan diberikan kepada ARF, Bisri juga belum berani menjawab, apakah akan dinonaktifkan atau bagaimana, dia takut salah bicara. Yang jelas ia akan merujuk peraturan kepegawaian yang ada terlebih dulu.

“Masalahnya orang ini kan juga menjabat sebagai Dekan III di FPIK. Ibu Dekannya sudah saya minta untuk menunjuk pelaksana harian untuk mengisi kekosongan jabatan sementara waktu,” pungkasnya.
Area lampiran