Dosen Terlibat HTI, Menristekdikti: Ada Dua Opsi Untuk Mereka

Polemik Perppu Ormas

Menristekdikti saat ditemui awak media, Jumat (28/7). (Anja Arowana)

MALANGVOICE – Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), M Nasir, akan memberikan dua pilihan kepada dosen dan pegawai perguruan tinggi yang terlibat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ia sudah menyosialisasikan hal itu kepada para rektor di seluruh Indonesia pada 26 Juli 2017 lalu di Jakarta.

“Harus mengikuti PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai yang menyatakan harus setia kepada Pancasila dan UUD 1945,” ujar M Nasir sebelum pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an Mahasiswa Nasional, di Malang, Jumat (18/7).

Ia menyebutkan, sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dan keputusan Kemenkumham membubarkan HTI, maka pegawai dan dosen yang terlibat dalam organisasi yang bersifat menyimpang dari empat pilar kebangsaan, harus keluar dari organisasi tersebut atau apabila ingin bertahan, maka status pegawai negeri sipilnya dicabut.

“PNS bagian dari negara, maka harus mengikuti negara, yaitu Pancasila, UUD 1945, kebhinekaan dan NKRI,” tandas dia.

Sebagai jaminan, rektor dan pembantu rektor harus mengawasi aktivitas di kampus mengingat dosen dan pegawai merupakan bagian dari WNI yang harus selalu dibina.

Nasir juga menuturkan kebijakan yang diberlakukan untuk perguruan tinggi swasta akan melibatkan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). Pemerintah akan menerapkan hal serupa, akan tetapi modelnya berbeda disesuaikan dengan regulasi setempat.


Reporter: Anja Arowana
Editor: Deny Rahmawan
Publisher: Yuliani Eka Indriastuti