Dokter Mogok Itu Melanggar Kode Etik

Direktur RSUD, Rohanna
Direktur RSUD, Rohanna

MALANGVOICE – Aksi mogok dokter spesialis di RSUD Kota Malang dianggap bisa melanggar kode etik profesi, sebagaimana digariskan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Direktur RSUD, Rohana, mengatakan, jika memang ada indikasi seperti itu, pihaknya akan menyerahkannya kepada organisasi profesi. “Nanti kalau ada indikasi itu bisa saja organisasi profesi yang menangani,” kata Rohana.

Dijelaskan, jumlah dokter spesialis di RSUD sebanyak 9 orang dan sebagian besar dari mereka berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terkait hal itu, mogok kerja dokter spesialis yang berstatus PNS akan ditindaklanjuti pihak inspektorat.

“Untuk punishment dan segala macamnya nanti kita serahkan kepada inspektorat dan IDI,” tandasnya.

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono, menegaskan, pihaknya akan menempatkan pegawai inspektorat di RSUD untuk memantau para dokter spesialis yang berstatus PNS.

“Mereka gak boleh mogok seperti itu, karena dari 9 dokter, hanya 1 yang non-PNS,” kata Cipto.

Jika masih ada dokter yang mogok, maka Sekda akan mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi sesuai aturan kedinasan.

“Pertama kita beri teguran keras, kalau masih tetap kita akan sanksi sesuai aturan,” ungkapnya.