Dobel L Itu Obat Parkinson, Kok Dikonsumsi Sembarangan?

AKBP I Made Arjana (Tika)

MALANGVOICE – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang, AKBP I Made Arjana, menjelaskan, double L alias pil koplo selama ini sudah disalahgunakan, hingga masuk sebagai satu jenis obat terlarang.

Padahal penggunaan asli obat ini untuk mengobati penderita penyakit parkinson.

Parkinson merupakan salah satu penyakit syaraf yang menyebabkan penderitanya mengalami tremor atau gerakan tak terkendali pada tangan.

“Dobel L masuk dalam daftar obat G atau obat keras. Penggunaannya harus diawasi secara ketat. Bahkan untuk belinya harus dengan resep dokter,” terang Made kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Made menjelaskan, dampak Dobel L jika dikonsumsi secara sembarangan dapat memengaruhi susunan saraf penting dalam tubuh dan berdampak halusinasi.

“Efek sampingnya lagi juga mengakibatkan depresi dan perasaan menekan. Padahal bahaya, kok bisa disalahkan gunakan orang yang tak bertanggung jawab,” kata Made heran.