Ditjen Pajak: Selebgram Juga Wajib Bayar Pajak Lho!

Bisnis online juga harus bayar pajak (anja)
Bisnis online juga harus bayar pajak (anja)

MALANGVOICE – Selama ini sebagian masyarakat menganggap hanya kalangan pekerja kantoran dan pengusaha besar yang harus membayar pajak. Karena itu kebanyakan orang mulai beralih ke e-commerce seperti online shop dengan harapan akan bebas membayar pajak.

Namun pendapat itu ditampik Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi. Menurutnya, siapa pun warga negara Indonesia yang berpenghasilan harus membayar pajak termasuk mereka yang memperoleh pengasilan lewat online shop dan begitu juga selebgram.

“Siapapun yang punya penghasilan dengan cara apapun, secara ketentuan UU dia kena pajak. Mau online bisnis, selebgram, dan lain-lain,” tegasnya kepada wartawan, siang ini.

Misalnya, ketika seseorang punya account sosial media seperti Youtube, Instagram atau Twitter kalau pengikut orang itu banyak terus ada yang titip tolong mengiklankan sesuatu dan dibayar karena melakukan itu, maka pajak berlaku.

Secara ketentuan, semua yang berpenghasilan harus melaporkannya dalam bentuk surat pemberitahuan (SPT) pajak. Terutama bila penghasilannya di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP).

Sebagaimana diketahui, belakangan publik figur, kalangan remaja dan selebriti mulai merambah dunia e-commerce.

Di Instagram dan YouTube, mereka berusaha menarik follower sebanyak-banyaknya agar bisa mendapatkan tawaran iklan online atau biasa disebut dengan istilah endorsement.

Mereka inilah yang diharapkan juga memiliki kesadarannya untuk ikut membayar pajak layaknya warga negara dan wajib pajak.