Disurati KPK, Punjul : Kami Tidak Ingin Aparatur Desa Berurusan Hukum

Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso.(Aziz Ramadani)

MALANGVOICE – Pemkot Batu menegaskan kepada aparatur desanya agar tidak sampai berurusan hukum. Khususnya mengenai pengelolaan dana desa dalam alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD).

“Kami tidak ingin aparat desa sampai berurusan dengan hukum. Maka diimbau menterjemahkan aplikasi ini dengan baik,” kata Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso saat menghadiri sosialisai Pemantapan Penggunaan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di Balai Kota Among Tani, Jumat (18/8).

Baca juga: Duh, Serapan Dana Desa Kota Batu Masih 31 Persen

Hal ini ditegaskan kembali tidak lain merespon surat imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterima Pemkot Batu. Tepatnya surat nomor B. 7508/01- 16/08/2016 perihal imbauan terkait pengelolaan keuangan desa atau dana desa. Ada empat poin dalam surat tersebut. Khusus untuk agenda ini, poin nomor dua yang ditegaskan kembali. Yakni tentang memahami dengan baik dan menggunakan aplikasi Siskeudes yang dikembangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerjasama Kementerian Dalam Negeri untuk pengelolaan keuangan desa.

“Pembinaan seperti ini sudah senantiasi dilakukan. Juga telah menjalin MoU (memorandum of understanding) dengan Kejaksaan Negeri Kota Batu,” sambung Punjul. “Meskipun begitu bukan berarti ada masalah tidak diproses hukum,” imbuhnya.

Merespon imbauan KPK, masih kata Punjul, pihaknya mengingatkan untu terus menjalin komunikasi. Baik dengan Kejaksaan Negeri Kota Batu, dan pendamping desa. Perlu juga koordinasi dengan masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maupun tokoh masyarakat dalam wadah musrenbangdes (musyawarah perencanaan pembangunan desa).

“Maka dalam rangka pemantapan, kami undang pengembang aplikasi siskeudes Kasi Pidum Kejari Situbondo Bagus Adi Saputro,” pungkas pria juga menjabat Ketua PMI Kota Batu ini.


Reporter: Aziz Ramadani
Editor: Deny Rahmawan
Publisher: Yunus Zakaria