Dispenda Tertibkan Reklame yang Tidak Bayar Pajak

Operasi Reklame Dispenda
Operasi Reklame Dispenda

MALANGVOICE – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang, hari ini, melakukan operasi penertiban. Yang ditertibkan adalah reklame yang tidak membayar pajak, reklame dengan masa tayang sudah habis dan reklame yang mengganggu estetika jalan.

Operasi itu dilakukan di beberapa titik, seperti kawasan Balai Kota Malang, Kedungkandang dan berbagai lokasi lainnya tempat banyak reklame bertebaran.

Kepala Dispenda, Ir. Ade Herawanto, MT, mengatakan, operasi ini merupakan agenda rutin untuk menegakkan aturan yang berkaitan dengan pajak daerah sekaligus upaya menjaga keindahan kota.

Reklame yang diketahui tidak membayar pajak, tanpa ampun langsung dicopot tim dari Dispenda yang begerak melakukan penyisiran sejak pagi tadi. Bahkan beberapa reklame yang sudah membayar pajak namun ditempatkan di lokasi yang mengganggu estetika tak luput dari operasi tim itu.

“Meskipun mereka membayar pajaknya tapi merusak estetika kota dengan memasang di pohon atau tempat lain yang membuat suasana tidak bagus terpaksa kami tindak,” kata Ade Herawanto, beberapa menit lalu.

Terkait reklame yang mengganggu estetika itu, Ade mengaku sudah memprediksi akan banyak komplain dari pengusaha yang sudah menyetorkan pajaknya. Namun ia tidak ambip pusing dan akan segera mengembalikan setoran pajak itu karena reklame mereka merusak estetika.

Selain itu, Dispenda juga sedang getol merazia mobil berkonten reklame dengan menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub). Mobil jenis itu biasanya tidak pernah membayar pajaknya kepada Dispenda sehingga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhambat.

“Mobil reklame yang tidak bayar pajak atau pajaknya habis itu banyak sekali terutama mobil untuk usaha atau angkutan umum,” tukasnya.

Terkait hal ini, Kepala Dishub, Kusnadi mengaku sudah melakukan penertiban atas arahan Dispenda, sehingga saat ini tidak ada angkot yang ada brand merek. “Para sopir angkot sudah saya suruh copot branding di mobilnya karena itu termasuk iklan dan harusnya kena pajak,” kata Kusnadi.