Dispenda Kota Malang Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2015

Sosialisasi Perda No2/2015. (anja)
Sosialisasi Perda No2/2015. (anja)

MALANGVOICE – Sosialisasi Peraturan Daerah No 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang No 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah digelar di Hotel Savana.

Diikuti para wajib pajak dan calon wajib pajak seluruh Kota Malang, sosialiasi bertujuan meningkatkan kesadaran wajib pajak daerah akan peraturan dan perubahannya, sehingga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah.

“UU 28 Tahun 2009 yang menjadi payung dari Perda no 2 ini menegaskan, bahwa pajak dan restribusi ini menjadi pendapatan daerah. Perlu diketahui, saat ini struktur APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) ini sudah kronis. Maka perlu otoritas penuh pada daerah melalui perluasan pajak dan retribusi,” kata Drs H Sutiaji, Wakil Wali Kota Malang, dalam sambutannya, beberapa menit lalu.

Sosialisasi juga dihadiri pemateri yang terdiri dari perwakilan Badan hukum Sekretariat kota Malang, Satpol PP, Dinas Pendapatan Daerah, Kejaksaan Kota Malang, dan Polresta Malang.