Dispenda: Banyak Banner Kecil Bodong

Banner Islamic Book Fair

MALANGVOICE – Upaya Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang menertibkan banner kecil tak berizin dan agar bayar pajak terus dilakukan. Bahkan, selama tiga hari ini, tim dari Dispenda terus melakukan penyisiran di seluruh penjuru.

Banner Islamic Book Fair
Banner Islamic Book Fair

Kepala Dispenda, Ir Ade Herawanto, mengatakan, pengusaha yang memasang banner kecil di sembarangan tempat, bahkan sampai dipaku di pohon, bakal didakwa dengan pasal berlapis.

“Mereka selain kena pidana pajak oleh Dispenda, juga bakal dibidik aparat penegak hukum serta kena tindak pidana ringan oleh Satpol PP, karena melanggar Perda,” tandasnya.

Ade menegaskan, maraknya pemasangan banner kecil ini dikarenankan boomingnya bisnis percetakan banner, poster, advertising dan sebagainya.

“Hanya dengan bahan vinyl atau polyester dengan harga Rp 12 ribu sudah dapat poster ukuran kecil, tapi mereka tidak mau membayar pajak dan memasang sembarangan,” bebernya.

Dicontohkan, banner even Islamic Book Fair yang terpasang masif di berbagai sudut kota, ternyata tanpa izin dan membayar pajak ke pemerintah. “Kami akan panggil panitia dan akan dilakukan BAP,” pungkasnya.