Disomasi, Dinas Perdagangan Janji Percepat Relokasi

Polemik Pembangunan Pasar Blimbing

Kondisi tempat penampungan sementara di bekas Stadion Blimbing. (Muhammad Choirul)
Kondisi tempat penampungan sementara di bekas Stadion Blimbing. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Kepala Dinas Perdagangan Kota Malang, Wahyu Setianto, berjanji segera melaksanakan relokasi pedagang Pasar Blimbing, menyusul surat somasi yang dilayangkan PT Karya Indah Sukses (KIS) selaku investor pembangunan.

“Diupayakan pekan ini relokasi,” kata mantan Kepala Dinas Perhubungan itu, saat dihubungi melalui seluler, Senin (20/3).

Sebagaimana peringatan dalam surat somasi, PT KIS memberi tenggat waktu sepekan ke depan untuk relokasi. Jika tidak, pihaknya akan menempuh gugatan. Wahyu Setianto menegaskan, pihaknya berupaya agar permasalahan ini tidak melebar ke ranah hukum.

“Kami masih terus berkoordinasi dengan DPRD, kami coba kontak Komisi C untuk segera dilaksanakan pertemuan bersama,” tandasnya.

Kuasa hukum PT KIS, Ir Abdul Salam MBA SH MHum, sudah bertemu Ketua DPRD, Arief Wicaksono, terkait peringatan kepada Pemkot. Dengan pertemuan itu, Abdul tidak ingin Forkopimda terkejut jika nanti PT KIS menempuh langkah hukum.

“Pertemuan dengan Pak Arief ini dalam kapasitas beliau sebagai Forkopimda. Kami memberi informasi sekaligus meminta izin, kalau terjadi tindakan hukum mohon dipahami ini jawaban kami. Sekarang kami tidak main-main lagi,” pungkasnya.