Disodori Rekaman, Hery Subiantono Mengaku Lupa

KPK Bongkar Korupsi di Malang

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Hery Subiantono, memenuhi panggilan KPK. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Hery Subiantono, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/10), di Mapolres Malang Kota. Ini merupakan panggilan ke-2, setelah sebelumnya dia juga sempat diperiksa KPK.

Kepada awak media, politisi Partai Demokrat ini mengatakan, sempat disodori rekaman percakapan. Hanya saja, dia mengaku tidak mengenali suara dalam rekaman tersebut.

“Tadi saya diperdengarkan rekaman, namun saya tidak tahu itu suara siapa, lupa saya,” imbuhnya.

Sebelumnya, sejumlah anggota legislatif lain juga mendapat pertanyaan terkait rekaman suara. Selain itu, KPK menyebut indikasi istilah ‘Pokir’ atau pokok pikiran sebagai sandi aliran dana untuk memperlancar pembahasan APBD Perubahan 2015.

Hery Subiantono tak terlewat juga dicecar pertanyaan perihal ‘Pokir’ ini. Namun, dia membantah bahwa ada praktik suap dalam pembahasan APBD Perubahan 2015.

“Saya menjelaskan lebih kepada kegiatan-kegiatan yang disepakati, hasil reses, dan pelaksanaan beberapa pembangunan. Ada yang terlaksana ada yang tidak, saya jelaskan ke penyidik,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hari ini sebanyak 11 anggota DPRD Kota Malang diperiksa KPK. Mereka diminta memberi kesaksian dalam kasus dugaan suap yang akhir-akhir ini ditangani KPK di Kota Malang. Tercatat tiga tersangka telah ditetapkan, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Jarot Edy Sulistiyono, dan Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman.(Coi/Yei)