Disnaker Segera Panggil Kontraktor Kolam Renang

MALANGVOICE-Kecelakaan kerja yang terjadi pada pembangunan kolam renang di areal Stadion Kanjuruhan, Selasa (6/9) sore, membuat Plt Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Yoyok Wardoyo angkat bicara.

Yoyok menyatakan akan memanggil pihak kontraktor pelaksana, terkait tewasnya salah satu pekerja proyek.

“Kami ingin mengetahui prosedur keselamatan kerja. Apakah sudah sesuai dengan prosedur apa tidak,” jelas dia, Rabu (7/9).

Staf Ahli Bupati Malang ini menjelaskan, pihaknya berkewajiban memeriksa standarisasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sesuai amanat Undang-undang.

Yoyok juga menambahkan, K3 wajib dipatuhi setiap perusahaan, untuk melindungi para pekerja proyek.

Meski begitu, terkait detail denda apabila perusahaan lalai, ia belum menjelaskan.

“Pastinya kami akan mendesak perusahaan untuk memberikan santunan kepada keluarga korban, dan menanggung biaya korban luka,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Romdhoni, belum bisa bicara banyak soal insiden ini.

Romdhoni mengaku masih fokus mengurus korban meninggal dan memerintahkan perusahaan untuk bertanggungjawab.

“Perusahaan ikut menanggung semua biaya. Korban meninggal telah dipulangkan ke keluarganya. Sementara korban luka masih dirawat di rumah sakit,” kata dia.

Sebagai informasi, proyek pembangunan ini merupakan program multiyears yang sudah dikerjakan tiga tahun.

Tahun ini kontraktor pemenang untuk menggarap proyek yang menghabiskan dana Rp 7,691 miliar ini adalah PT Mina Fajar Abadi, dengan alamat Jalan Kuala Bagok, Dusun Mesjid Gampong, Keude Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.

Sementara perusahaan pengawas adalah CV Mulia Jaya Makmur, Singosari, Kabupaten Malang.