Disnaker Belum Terima Aduan UMK

Kepala Disnakertrans, Kusnadi
Kepala Disnakertrans, Kusnadi

MALANGVOICE – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang, Kusnadi, mengaku belum mendapatkan laporan penangguhan Upah Minimum Kota (UMK) dari perusahaan.

“Mulai awal Januari ini sampai saat ini masih belum ada aduan penangguhan dari perusahaan,” kata Kusnadi.

Ditambahkan pula, pihaknya juga masih belum menerima aduan dari buruh soal perusahaan yang tidak membayar gaji sesuai UMK.

“Kami turunkan 19 tim untuk memantau jika ada laporan dan sebagainya,” tandasnya.

Selain memantau pelaksanaan UMK, tim itu juga mendata apakah perusahaan terkait masih membutuhkan tenaga kerja atau tidak. Data kebutuhan pekerja itu nantinya akan dicocokkan dengan data Disnaker sehingga dapat digunakan untuk mengentas jumlah pengangguran.

“Kami ada data pengangguran dan ada data perusahaan yang membutuhkan pekerjaan, nanti kami akan carikan mereka yang masih menganggur untuk bekerja di perusahaan tersebut,” tandasnya.

Disnaker saat ini juga menganalisa potensi melonjaknya angka pengangguran akibat tutupnya beberapa perusahaan besar.