Dishub Sosialisasi Tertib Rambu Lalu Lintas dan Parkir

MALANGVOICE – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang siang ini melakukan mensosialisasikanpentingnya mematuhi rambu lalu lintas dan parkir kepada masyarakat.

Sosialisasi DishubAda beberapa titik yang disasar, seperti di kawasan Jalan Merdeka atau di Alun-alun serta di beberapa titik jalan lainnya. Beberapa petugas Dishub membagikan selebaran yang berisikan ketentuan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam selebaran itu dijelaskan, pengendara yang melanggar aturan rambu lalu lintas akan dikenai sanksi sebesar Rp 500 ribu dan bagi mereka yang melanggar ihwal perparkiran akan dikenai denda Rp 250 ribu.