Dishub: Ada Dua Model Tarif Parkir

Kepala Dishub Handi Priyanto

MALANGVOICE – Ada dua model tarif parkir di Kota Malang, yakni retribusi parkir dan pajak parkir.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Handi Priyanto, mengatakan, parkir yang dikelola pihaknya jenisnya retribusi. Besaran tarifnya diatur dalam Peraturan Daerah. Tarif roda dua Rp 2 ribu dan tarif roda empat Rp 3 ribu.

“Sedangkan pajak parkir itu tarifnya beragam, bisa jadi berbeda dengan yang ada di Perda, dan satu lagi pajak parkir tidak menggunakan karcis seperti punya Dishub,” kata Handi kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Ia menegaskan, dualisme semacam ini menyebabkan kesalahpahaman di masyarakat. “Banyak keluhan warga soal parkir yang gak dikasih karcis, ternyata ketika kami cek lokasinya masuk ranah pajak parkir,” ungkapnya.

Mantan Kepala Satpol PP ini menambahkan, lokasi parkir yang dikelola Dishub selalu didrop karcis tiap harinya. “Kalau yang dikelola Dishub selalu diberi karcis parkir. Karena itu, jika ada aduan yang tidak benar di titik parkir yang kami kelola, saya turunkan personel untuk menangani,” pungkasnya.