Direktorat Jenderal Pajak Jatim III Blokir Rekening Nakal

Ilustrasi/istimewa

MALANGVOICE – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim III baru saja melakukan pemblokiran rekening 129 Wajib Pajak (WP). Langkah itu dilakukan karena mereka belum melunasi tunggakan pajaknya.

“Pemblokiran dilakukan sejak 17 November lalu. Ada 91 WP badan dan 38 WP pribadi dari 14 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan total tunggakan sebesar Rp 44 ,4 miliar,” kata Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim III, Nur Falaq Rachmaningtiyas.

Tyas menjelaskan, tindak pemblokiran dilakukan sebagai upaya pengamanan harta kekayaan milik penanggung pajak yang tersimpan di bank. Dengan pemblokiran tersebut, maka pemilik rekening tidak bisa melakukan kegiatan perbankan sehingga harta kekayaan tidak dapat berubah kecuali penambahan jumlah atau nilai.

Ia melanjutkan, dari 14 KPP tersebut, lima di antaranya berada di kawasan pemerintahan Malang Raya dengan jumlah 44 WP yang diblokir. Meliputi KPP Pratama Malang Utara 15 WP; Malang Selatan 9 WP; Batu 4 WP; Kepanjen 4 WP dan Singosari 12 WP.

“Dari tim penilai, para WP yang diblokir tersebut memiliki kemampuan untuk membayar tunggakan, namun tak segera dilakukan pembayaran sehingga langka pemblokiran diambil,” kata dia.