Diproses, PAW Subur Tunggu Respon Gubernur

Kasus Penipuan dan Penggelapan Subur Triono

Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono. (Muhammad Choirul)
Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Pimpinan DPRD Kota Malang tidak ingin disebut tutup mata terkait masalah hukum yang melilit anggotanya, Subur Triono. Ketua DPRD, Arief Wicaksono, menegaskan, pihaknya tetap memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) pada Subur.

Kendati begitu, dia juga tidak bisa serta merta memberi sanksi tertentu, mengingat proses persidangan masih berjalan. Dikatakan Arief, pertimbangan itu juga menjadi perhatian Badan Kehormatan (BK) DPRD.

“Masih proses persidangan, kan ada kemungkinan banding dan segala macam. BK sendiri juga menghormati asas praduga tak bersalah,” ungkapnya kepada MVoice, Rabu (3/5).

Sesuai agenda, Subur menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, hari ini. Pimpinan dewan juga memantau terus perkembangan hasil persidangan itu.

Sementara itu, proses PAW juga telah dijalankan sesuai tahapan yang harus dilalui. “Kami sudah menerima pengajuan PAW dari DPP PAN, proses sudah berjalan. Saat ini sudah diajukan ke Gubernur, tapi kan saya rasa Gubernur tidak bisa serta merta karena persidangan masih proses,” tandasnya.