Diperiksa 7 Jam, Anggota DPRD Kota Malang Mengaku Ada ‘Pressure’

KPK Bongkar Korupsi di Malang

Sekwan DPRD Kota Malang usai keluar dari ruang pemeriksaan. (deny rahmawan)
Sekwan DPRD Kota Malang usai keluar dari ruang pemeriksaan. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kota Malang masih berlanjut. Beberapa saksi masih terlibat pembicaraan tertutup dengan penyidik di aula Mapolres Malang Kota, Senin (14/8).

Pemeriksaan berlangsung selama tujuh jam sejak pukul 10.00 WIB. Istirahat dilakukan beberapa kali saat waktu salat, yakni sekitar pukul 12.00 WIB dan 15.00 WIB.

Di hadapan awak media, perwakilan anggota DPRD Kota Malang dari Komisi B, Abdul Hakim, mengaku diberi pertanyaan seputar kasus yang menjerat Arief Wicaksono dan Jarot Edy Sulistyono. Kasus itu terkait P-APBD 2015 dan proyek jembatan Kedung Kandang.

“Ada empat sprindik dari KPK. Pertanyaan hampir sama seperti pertama kali,” ujarnya. Diketahui, Hakim pernah diperiksa di Jakarta sekitar pertengahan 2016 silam.

Selama pemeriksaan, kata Hakim, semua berjalan santai. Namun diakuinya ada sedikit pressure dari penyidik. “Ada lah kalau itu biasa. Tapi ya saya jawab apa yang saya tahu,” lanjutnya.

Sementara itu Sekwan DPRD Kota Malang, Bambang Suharijadi, yang sempat datang ke ruang pemeriksaan mengaku hanya memberi berkas pada penyidik soal tatib di dewan. “Saya tidak ditanyai apa-apa cuma diminta membawa tatib DPRD Kota Malang tahun 2014,” paparnya.

Sekda Kota Malang, Wasto enggan berkomentar apapun. Begitu pula Bambang Sumarto yang masih belum mau bicara secara gamblang terkait pemeriksaan itu. “Nanti saja dulu mas, tadi cuma ditanya biodata sama anggaran 2015,” tandasnya.

Seperti diketahui, KPK memeriksa 12 saksi dan satu tersangka. Wali Kota Malang, HM Anton diperiksa di kantor KPK di Jakarta, sementara lainnya diperiksa di Polres Malang Kota secara bertahap.


Reporter: Deny Rahmawan
Editor: Deny Rahmawan
Publisher: Yunus Zakaria