Dinkes Ingatkan Apotek agar Tidak Sembarang Edarkan Pil

Waspada Peredaran PCC

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, Asih Tri Rachmi Nuswantari. (Muhammad Choirul)
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, Asih Tri Rachmi Nuswantari. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Maraknya peredaran pil PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) di Kendari, Sulawesi Tenggara, diharapkan tidak terjadi di Kota Malang. Karena itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang mewanti-wanti agar apotek tidak sembarang mengeluarkan obat.

Kepala Dinkes, Asih Tri Rachmi Nuswantari, menegaskan, apotek yang kedapatan mengedarkan PCC, apalagi secara berlebihan, akan ditindak tegas. Tak tanggung-tanggung, dia mengancam apotek tersebut dicabut izin operasionalnya.

“Termasuk apotekernya bisa kami tidak juga. Ini bukan main-main karena menyangkut nasib generasi muda Indonesia ke depan,” urai Asih, sapaan akrabnya.

Dia menjelaskan, PCC termasuk kategori obat keras. Biasanya, lanjut Asih, obat ini digunakan dokter di rumah sakit untuk menghilangkan rasa sakit. Selain itu, pil berwarna putih ini bisa juga sebagai obat jantung dan terkadang digunakan menangani pasien sakit jiwa.

Karena itu, penggunaan dan peredaran obat ini harus dengan pengawasan penuh. “Menteri Kesehatan sudah mencabut izin edarnya, kami akan terus memantau Kota Malang agar tak ada penyalahgunaan PCC, kasihan kalau ada korban,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang menyebut, peredaran PCC belum ditemukan di Kota Malang. Hanya saja, pihaknya juga telah terjun ke lapangan untuk antisipasi, melibatkan semua sekolah bersama Dinas Pendidikan (Disdik).(Coi/Aka)