Diminta Benahi Dapur, Agus Malah Mencuri Bor Listrik

Kapolres Simarmata saat menunjukkan tersangka pencurian
Kapolres Simarmata saat menunjukkan tersangka pencurian (fathul)

MALANGVOICE – Seorang tukang bernama Agus Setiawan (39), warga Pesanggrahan, Kecamatan Batu, terpaksa dijebloskan ke penjara gara-gara mencuri di rumah majikannya, saat diminta memperbaiki dapur.

Pelaku beraksi pagi hari saat pemilik rumah masih tidur, sehingga ia leluasa mengambil dua unit bor listrik dan satu unit mesin pemotong besi. Padahal mesin pemotong besi ini berukuran besar, namun Agus bisa membawanya kabur.

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, mengatakan, pelaku sudah pernah bekerja di rumah yang ada di Dusun Cangar, Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, itu. Karenanya, dia diminta bekerja lagi, karena sudah kenal.

“Dia mengkhianati kepercayaan majikannya dengan membawa kabur alat-alat pertukangan ini. Dia disuruh ngerjakan tempat gas elpiji, tapi malah masuk garasi rumah dan mencuri bor saat majikannya tidur,” papar Kapolres.

Saat korban bangun tidur dan tidak mendapati tukangnya bekerja, barulah ia sadar ada barang yang hilang. “Atas perbuatan pelaku, kami kenakan Pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas Kapolres.