Dijebak, Pembawa Lutung Jawa Tertangkap

Lutung Jawa yang diamankan (ist)
Lutung Jawa yang diamankan (ist)

MALANGVOICE – Penangkapan seorang laki-laki yang membawa empat ekor lutung jawa di Stasiun Lawang dibenarkan oleh Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah Malang, Imam Pujiono.

Kepada MVoice saat dikonfirmasi, menjelaskan, keempat lutung ini rencananya akan diperdagangkan.

“Penangkapan dilakukan oleh tim penegakan hukum (Gakum),” kata dia.

Imam menjelaskan, penangkapan laki-laki ini karena pihaknya menggunakan jasa pihak ketiga, Animal Indonesia untuk memancing pelaku.

“Kami pancing untuk transaksi. Ketika ketemuan akhirnya ditangkap,” lanjut Imam.

Imam menambahkan, saat ini pelaku pembawa lutung jawa masih di Polsek Lawang untuk proses pemeriksaan.

“Mendapatkan lutung jawa darimana saya masih belum tahu, masih pemeriksaan. Identitas lengkap pelaku juga masih belum tahu,” kata dia.

Pembawa lutung jawa dikenakan sanksi pidana dengan jeratan UU nomor 5 tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

Namun berdasarkan informasi yang didapatkan MVoice, pembawa hewan dilindungi ini adalah Denianto asal Pasuruan.