Digugat Malang Anyar, KPU Tunda Penetapan Bupati Malang

Totok Hariyono (baju coklat), tengah berbisik ke komisioner KPU lainnya, Abdul Holik. (fathul)

MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang membatalkan penetapan Rendra Kresna-HM Sanusi sebagai bupati dan wakil bupati Malang terpilih tahun 2015-2020.

Pembatalan ini disebabkan kubu Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu lalu. Penetapan yang harusnya dilaksanakan Minggu kemarin pun, diundur.

“Iya betul, kita tunda dulu penetapannya sampai selesai sidang dan ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” ungkap Komisioner KPU Divisi Hukum dan Sumberdaya Manusia, Totok Hariyono, kepada MVoice, melalui selulernya.

Diperkirakan sidang di MK akan berakhir pada Februari 2016 mendatang. Sehingga penetapan dan pelantikan bupati-wakil bupati terpilih akan dilaksanakan pertengahan atau akhir Februari.

“Saat ini kami fokus dulu pada persiapan gugatan. Prosesnya, apabila ada gugatan kan ke KPU RI dulu, baru turun ke KPU Kabupaten Malang. Nah, saat ini kami belum dapat materi gugatan dari Paslon nomor 2,” imbuh Totok.

Kelengkapan data juga sedang dipersiapkan KPU untuk menghadapi gugatan itu, seperti logistik, sosialisasi, hingga pelaksanaan Pilkada yang laporannya didapat dari panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara.