Diduga Salahgunakan Anggaran Reses, 25 Anggota DPRD Batu Kembalikan Uang Rp197 juta

korupsi (anja)
korupsi (anja)

MALANGVOICE – Anggota DPRD Kota Batu diduga menyalahgunakan anggaran Reses tahun 2014 dan 2015. Ke 25 wakil rakyat tersebut tidak bisa membuktikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan anggaran. Temuan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Batu.

Menanggapi hal ini, Kepala Kejari Batu, Nur Chusniah, membenarkan dan mengaku sudah ada hasilnya.

Semua dewan, kata dia, melangsungkan kegiatan Reses alias tidak fiktif. Namun, ada beberapa item penggunaan dana dalam pembelian ATK yang tidak digunakan. Dalam laporan tidak tercantum pembelian ATK atau diberikan ke masyarakat.

“Iya, kami menyelidiki dana-dana yang disinyalir tidak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak ada bukti pendukungnya,” kata dia, kepada Mvoice, Minggu (1/1).

Anggaran setiap anggota dewan berkisar Rp12 juta-Rp13 juta satu kali reses. Dalam satu tahun ada tiga kali reses.

Menurutnya, dana reses dianggarkan untuk tiga item, meliputi perjalanan dinas, makan-minum dan pembelian ATK. Untuk pembelian ATK dialokasikan berkisar Rp1,5 juta-Rp2 juta. Dana reses yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berlangsung empat kali, satu kali reses di tahun 2014 dan tiga kali reses di 2015.

“Jumlahnya sebesar Rp197 juta. Uang tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah melalui Badan Kehormatan DPRD, kami sudah terima bukti setornya Selasa (27/12) kemarin. Untuk selanjutnya penyelidikan dihentikan,” ungkapnya.

Kendati demikian, tambah dia, tidak menutup kemungkinan penyelidikan nantinya di buka kembali. Apabila ada indikasi dan temuan baru.

“Dalam kasus korupsi tergantung pasalnya. Penyelidikan itu kan mencari peristiwa pidana, ada tidak pidana yang terjadi. Kalau unsur-unsur pidana tidak ada, ya tidak bisa dilanjut,” pungkas dia.