Didatangi Wali Kota, Penolakan Pelebaran Jalan Ki Ageng Gribig Mereda

Wali Kota Malang, HM Anton, saat memantau langsung kawasan Ki Ageng Gribig. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Penolakan salah satu warga Jalan Ki Ageng Gribik terkait pelebaran jalan akhirnya tidak berlanjut. Hal ini setelah warga dan Pemkot Malang menemui titik temu, Senin (31/10).

Sebelumnya, satu keluarga besar terdiri dari lima kepala keluarga yang selama ini mendiami sebidang tanah di RT 1 RW 3 kawasan setempat, menolak sebagian tanahnya dijadikan jalan. Wali Kota, HM Anton, turun langsung membujuk warga tersebut.

Anton bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (DPU-PPB), Jarot Edy Sulistyo, mendatangi kediaman pemilik tanah, H Nur Soleh. Pertemuan berlangsung sekitar 15 menit, sebelum akhirnya kedua belah pihak sama-sama legowo.

“Mereka menunggu kejelasan langsung dari kepala daerah, biasanya kan saya sering turun langsung menyapa. Alhamdulillah sudah sepakat,” kata Anton.

Anton menjelaskan, luluhnya hati lima kepala keluarga ini memang sudah sewajarnya. Sebagai warga negara, lanjut dia, masyarakat sebaiknya mendahulukan kepentingan umum ketimbang hal yang lebih pribadi.

Apalagi, tanah yang selama ini digunakan itu merupakan aset negara. “Saya berterima kasih, semua lancar. Ganti rugi memang tidak bisa, karena ini tanah negara. Kami salah kalau uang negara digunakan untuk membayar ini,” tandasnya.