Di UM, Mahasiswa Bisa Konsultasi dan Verifikasi UKT

Wakil Rektor 1 UM, Prof Dr Hariyono MPd, Ditemui MVoice (anja)
Wakil Rektor 1 UM, Prof Dr Hariyono MPd, Ditemui MVoice (anja)

MALANGVOICE – Di Universitas Negeri Malang (UM) mahasiswa baru yang sekiranya merasa tidak mampu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), bisa mengkonsultasikannya ke pihak kampus terlebih dahulu.

Wakil Rektor 1 UM, Prof Dr Hariyono MPd, mengatakan konsultasi itu bisa dilakukan pada saat atau sesudah proses daftar ulang mahasiswa baru tanggal 31 Mei ini.

“Mahasiswa yang keberatan bisa konsultasi. Selanjutnya akan kami verifikasi apakah benar dia tidak mampu. Karena ada juga yang pura-pura tidak mampu waktu minta bantuan, tapi ternyata gaya hidup sehari-harinya seperti orang kaya saja,” katanya saat ditemui MVoice di Gedung A Fakultas Matematikan dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UB siang ini.

Proses verifikasi, lanjutnya, cukup dari segi administrasi saja, seperti mengisi data gaji orangtua, kondisi rumah dan lain-lain. Proses verifikasi ini butuh waktu maksimal 1 tahun untuk UM memutuskan apakah mahasiswa itu bisa diringankan biaya UKT nya atau tidak.

“Jadi pada semester 1, mereka harus membayar UKT yang sudah kami tetapkan. Baru setelah proses verifikasi selesai, mereka bisa membayar UKT sesuai kemampuan mereka pada semester 2 nya,” tambahnya.

Ia menyarankan pada semua mahasiswa yang kira-kira merasa tidak mampu membayar UKT bisa mengajukan ke Wakil Rektor 1 atau 2.

“Mahasiswa lama bisa mengajukan sewaktu-waktu karena kita tahu bahwa kondisi ekonomi keluarga mahasiswa juga tidak selamanya lancar. Silahkan mengajukan permohonan keringanan,” tuturnya