Di Kabupaten Malang, Tarif Resmi Masih Rp 1.000, Jukir Tarik Rp 2 Ribu

Salah satu titik parkir di Kabupaten Malang (tika)
Salah satu titik parkir di Kabupaten Malang (tika)

MALANGVOICE – Masalah tarif parkir menjadi persoalan umum di Kota dan Kabupaten Malang. Masalahnya selalu ada perbedaan tarif antara peraturan daerah dan kondisi asli di lapangan.

Seperti di Kabupaten Malang, Pemkab sudah menentukan tarif parkir Rp 1.000 untuk sepeda motor, Rp 1.500 untuk mobil, Rp 3 ribu untuk truk dan Rp 500 untuk mikrolet mini bus yang masuk ke terminal.

Sayangnya, tarif ini tidak diterapkan. Petugas parkir menarik tarif Rp 2 ribu untuk motor.

MVoice memantau beberapa titik yang memberlakukan tarif parkir Rp 2 ribu per motor sekali parkir.

Contohnya di kawasan Pasar Kepanjen, Stasiun Kepanjen dan swalayan di daerah Singosari serta beberapa tempat di Karanglo.

“Kalau dulu tarifnya memang Rp 1.000 Mbak, tapi sekarang tarif baru semua sama Rp 2 ribu,” jelas salah satu jukir, sebut saja Agus.

Ada juga yang menggunakan modus lain. Jika pengguna jasa memberikan selembar Rp 2 ribu, apabila tidak diminta uang kembalian maka si jukir akan membiarkan pelanggan membayar dengan tarif Rp 2 ribu.

Beda cerita jika pengguna jasa meminta uang kembalian sebesar Rp 1.000.