Dewan: Sudah Saatnya Desa Terbuka Soal APBDes

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto. (Dok/MVoice)
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto. (Dok/MVoice)

MALANGVOICE – Anggota DPRD Komisi A, Didik Gatot Subroto, menilai belum terbukanya setiap desa terkait penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dikarenakan belum ada keberanian.

“Saya kira baru ada 30-40 persen yang mulai terbuka. Seperti di Kecamatan Wagir dan Singosari, ada dua sampai empat desa,” kata dia, kepada MVoice, Senin (13/3).

Baca juga: Penggunaan APBDes, Semua Desa di Kabupaten Malang Belum Terbuka

Ia menyebut, peran serta camat amat penting untuk mendorong setiap Pemdes agar menjalankan undang-undang dan Peraturan Daerah soal Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Adanya keterbukaan penyusunan dan penggunaan APBDes, lanjut dia, justru menghindarkan Pemdes melakukan praktik korupsi dan penyelewengan anggaran. Pasalnya, selain diaudit secara rutin, juga ada kontrol dari masyarakat.

“Peran BPD dan LPMD juga penting. Masalahnya, Pemdes belum berani terbuka,” jelas politisi PDIP ini.

Selain itu, pihaknya masih banyak menemukan kegiatan dikerjakan secara tertutup alias belum ada keterlibatan aktif masyarakat.

“ADD dan DD diharapkan ada partisipasi dari masyarakat. Selama kami turun ke desa, kami sampaikan hal ini. SKPD terkait harusnya mengarahkan demikian, bukan lantas membiarkan,” papar dia.

Wakil Ketua Komisi A, Zia Ulhaq, menambahkan, dana yang bersumber dari publik tidak boleh di tutup apalagi dirahasiakan.

Sudah saatnya desa membuka informasi APBDes ke publik. Bisa disampaikan melalui website atau disampaikan melalui papan informasi di kantor desa.

“Desa tidak boleh menghalangi publik mencari informasi. Jika menghalangi pihak desa bisa berhadapan dengan Komisi Informasi Publik dan bisa berujung ke PTUN,” tambah mantan Ketua Pansus Perda KIP ini.