Dewan Minta Petunjuk Kementerian

Jembatan Kedung Kandang

MALANGVOICE – Komisi C DPRD Kota Malang berkonsultasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkait pembangunan jembatan Kedung Kandang.

Perlunya konsultasi dengan Kementerian PU menyusul kebijakan Pemerintah Kota Malang yang tidak memasukkan anggaran pembangunan jembatan dalam perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD Tahun 2015.

Padahal, sesuai dengan kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif, jembatan itu harusnya dianggarkan tahun 2015 dengan sistem pembangunan multi years.

“Kami melakukan studi banding ke Kementerian PU dengan agenda salah satunya konsultasi soal pembangunan jembatan Kedungkandang,” kata Ketua Komisi C, Bambang Sumarto, Senin (3/7).

Materi yang dikonsultasikan di antaranya, pembangunan masih tertunda lantaran ada kasus hukum yang masih dalam proses.

“Hasil konsultasi kami, Kementerian sebenarnya tidak mempermasalahkan pembangunan, karena kasus itu masih berjalan,” tegas dia.

Dikatakan, azas praduga tidak bersalah yang dianut di Indonesia menjadi alasan kuat tidak dipermasalahkannya pembangunan jembatan itu.

“Dalam pembahasan PAK bulan lalu, kami berdebat keras soal anggaran untuk jembatan ini. Akhirnya tidak dimasukkan oleh Pemkot dan dana itu tidak ada,” tandasnya.