Demi Kebutuhan Sehari-hari, Karyawan Swasta Nekat Curi di Rumah Kosong

MALANGVOICE – Hartono, (40), kini harus berhadapan dengan polisi akibat perbuatannya, mencuri di sebuah rumah kosong di Kota Malang.

Warga Lesanpuro, Kedungkandang, itu terbilang nekat, pasalnya, dari pengakuannya ke polisi, ia hanya beraksi sendirian.

“Dia menggunakan sepeda motor dan jalan mencari rumah kosong,” kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Tatang Prajitno.

Hartono masuk ke dalam rumah dengan merusak pintu. Di dalam rumah, barulah bapak empat anak itu menguras harta benda korban.

Sejauh ini, kata Tatang, karyawan swasta itu mengaku beraksi di empat lokasi dengan mengambil barang berharga, kemudian dijual sekitar Rp 1,2 juta.

“Barang yang dicuri seperti HP, uang, perhiasan dan Laptop. Dia kemudian menjual barang itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” lanjut Tatang.

Dari perbuatannya, Hartono, dikenai pasal 363 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.