Dekan FH UMM: Penetapan Perda 30 Februari Sangat Konyol

Sulardi

MALANGVOICE – Tragedi penetapan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2014 pada 30 Februari, menuai polemik di masyarakat.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Dr Sulardi, menilai hal itu sangat konyol dan tidak boleh terjadi lagi di masa mendatang.

Meski ia tak menampik adanya human error dalam penulisan penetapan Perda itu, tapi dampak hukum yang diakibatkan cukup fatal.

“Secara formal Perda itu bisa ada kekuatan hukum sejak ditetapkan, jika penetapannya saja pada tanggal yang tidak pernah ada, ini jelas-jelas masalah,” kata Sulardi, kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Ia menjabarkan, memang tanggal 30 Februari itu tidak pernah ada. Artinya, tidak pernah ada juga penetapan Perda itu, sehingga Perda itu tidak bisa mengikat publik.

“Secara politis kita bisa kaji seperti itu. Karena tidak pernah ditetapkan, berarti bisa dianggap tidak pernah diundangkan, artinya tidak bisa mengikat,” tuturnya.

Perda yang mengatur toko modern dan pasar tradisional itu, lanjut Sulardi harus segera diperbaiki, sehingga tidak menimbulkan kebingunan di masyarakat.

“Itu kan sama saja, misalnya saya mengaku lahir tanggal 30 Februari, lha terus siapa yang percaya. Nah, sama saja dengan Perda ini,” pungkasnya.