Decky: Penahanan Subur Sesuai Prosedur

Kapolres Malang Kota AKBP Decky Hendarsono. (deny)
Kapolres Malang Kota AKBP Decky Hendarsono. (deny)

MALANGVOICE – Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono, mengatakan penahanahan Subur Triono, sudah sesuai prosedur.

Tersangka kasus penipuan dan penggelapan itu sudah ditahan sejak Kamis (9/2), usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam.

“Semua sudah sesuai prosedur, ada unsur pidana dan harus ditahan,” katanya, beberapa menit lalu.

Ia menjelaskan, dari penahanan anggota DPRD Kota Malang itu juga untuk memudahkan penyidik memeriksa lebih lanjut.

Terkait apakah Subur dalam kasusnya itu bermain sendirian atau bersama orang lain, Decky menegaskan tersangka merupakan single fighter.

“Sementara ini belum ada keterlibatan orang lain dari anggota dewan atau orang partai. Tapi masih diselidiki dulu,” tandasnya.