Dapat SP3, Majid Belum Terima Surat Pemanggilan

Abdul Majid.

MALANGVOICE – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengeluarkan surat peringatan (SP) ketiga pada salah satu PNS Pemkot Batu, Abdul Majid.

Menanggapi itu, Majid mengaku belum mendapat surat pemanggilan atau pemecatan dari BKD.

“Kabarnya demikian, mau diberhentikan tidak hormat, ya monggo. Andai BKD bisa bersabar, saya rencananya mengajukan surat berhenti sebagai PNS,” katanya, beberapa menit lalu.

Ia mengaku akan berhenti setelah menyelesaikan tanggung jawabnya. Ia belum bisa mengajukan pensiun dini, karena masih punya tanggungan di Bank Jatim.

“Saya terima keputusannya seperti apa, tapi bukan lantas saya menghindar dari tanggung jawab,” ungkap alumnus Psikologi UMM itu.

PNS yang maju pada Pilwali harus mengundurkan diri dari jabatannya. Sebelumnya, saat maju di Pilwali 2012, Majid hanya cuti di luar tanggungan negara.

“Sekarang aturannya harus berhenti. Mungkin usai daftar ke KPU, saya dipanggil sama BKD atau Inspektorat,” jelasnya.

Pasca mencalonkan diri pada Pilwali 2012, golongan PNS Majid diturunkan, dari semula golongan 2B, saat ini menjadi golongan 2A.

“Selama satu tahun, sekarang golongan saya masih tetap 2A,” paparnya.