Dana Sharing Cukai Baru Terserap 80 Persen

MALANGVOICE – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Malang sepanjang 2015 berjumlah Rp 58 miliar. Menurut Walikota Malang, HM Anton, di tahun 2015 penggunaan DBHCHT baru terserap 80 persen.

“Penggunaannya disalurkan melalui SKPD yang ada,” jelas Anton kepada wartawan usai menghadiri coffee morning dalam rangka Refleksi Kinerja KPPBC Tipe Madya Cukai Malang 2015 dan Arah Kebijakan Pemerintah di Bidang Cukai Tahun 2016, di Hotel Atria Malang.

Anton mengatakan, angka sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) pada 2015 lalu berada dikisaran 20 persen dari anggaran Rp 58 miliar.

Kendala serapan tersebut disebabkan karena hibah dalam bentuk barang sulit untuk direalisasikan, selain itu, pemberian hibah yang mensyaratkan penerimanya harus berbadan hukum juga menjadi kendala serapan DBHCTH di 2015.

Ia melanjutkan di 2016, pemanfaatan DBHCTH mendapatkan angin segar karena pemerintah daerah diberi keleluasaan pengelolaan dana sharing cukai dari yang sebelumnya hanya terbatas pada lima bidang yang meliputi peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal, meluas ke beberapa bidang, salah satunya diperbolehkan peruntukannya ke pembangunan infrastruktur.

“Pembatasan menyebabkan serapan DBHCTH tidak bisa maksimal karena SKPD masih takut untuk memanfaatkan dana tersebut. Namun dengan adanya peraturan baru dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang penggunaannya diperluas, maka kita bisa memanfaatkan DBHCTH ke 12 SKPD yang ada,” urai Anton.

Ia menambahkan, untuk DBHCTH tahun ini dianggarkan Rp 60 miliar, namun penyalurannya sampai saat ini menunggu SK dari Menteri Keuangan.