Dampingi Para Korban, LBH Malang Duga Praktik Pungli Berjemaah

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Malang, Fajar Sentosa.(Miski)
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Malang, Fajar Sentosa.(Miski)

MALANGVOICE – Lembaga Bantuan Hukum Malang menduga praktik Pungutan liar (Pungli) dilakukan berjemaah di Badan Pertanahan Nasional Kota Batu.

Hal tersebut diketahui dari beberapa keterangan pelapor, jika bukan hanya terlapor Totok Purwantoro, tetapi ada rangkaian keterlibatan oknum pegawai lain.

“Komitmen kami ingin mendampingi para korban, memastikan proses pengusutan kasus ini,” kata Fajar Sentosa dari LBH Malang saat mendampingi korban, di Mapolres Batu, Rabu (16/11).

Meski demikian, pihaknya menghormati proses penyelidikan kepolisian saat ini. Ia belum tahu pasti pasal yang digunakan kepolisian.

Fajar meminta penyidik jeli dalam menangani kasus ini. Jangan sampai kasus ini dilokalisir, sebab ada dugaan penyalahgunaan jabatan.

“Penyelidikan harus proporsional. Jangan sampai mandeg di terlapor, tapi harus periksa nama-nama yang disebut pelapor,” jelas dia.

Baca juga: Oknum pegawai BPN lakukan pungli hingga ratusan juta

Baca juga: Polisi Amankan 71 berkas dari kos oknum pegawai BPN pungli

Pihaknya bersama GGAA dalam waktu dekat akan mengkonfirmasi perkembangan hasil penyelidikan ke Polres Batu.

“Ada pelapor beserta barang bukti serta penggeledahan yang dilakukan kepolisian sejauh mana, hasil sementara seperti apa. Nanti kami akan bersurat secara resmi,” papar dia.