Dahril: Kami Punya Bukti Sertifikat Tanah

Kasimin Pusdik Arhanud, Mayor (Arh) Dahril Latief tunjukkan sertifikat kepemilikan tanah (tika)
Kasimin Pusdik Arhanud, Mayor (Arh) Dahril Latief tunjukkan sertifikat kepemilikan tanah (tika)

MALANGVOICE – Kepala Seksi Administrasi (Kasimin) Pusdik Arhanud, Mayor (Arh) Dahril Latief, menjelaskan, mereka tidak menduduki tanah desa.

“Sudah sejak lama tanah ini milik Mabes TNI AD. Pengawasannya diberikan kepada Pusdik Arhanud,” kata Dahril, saat ditemui di Koramil Karangploso, Rabu (2/11).

Dahril juga menegaskan mereka juga memiliki sertifikat tanah yang menegaskan bahwa sebidang lahan dengan luas 20.870 meter persegi adalah milik TNI AD.

“Warga boleh menggunakan tapi jangan sampai menganggap tanah itu milik mereka,” beber dia.

Bahkan menurut Dahril, warga juga sudah memanfaatkan sumber air yang ada di Dusun Sumbersuko tersebut.

“Pernah akan dialirkan ke Pusdik namun terkendala akhirnya sumber itu dibiarkan dan dimanfaatkan oleh desa. Tanpa kami pungut biaya,” imbuh Dahril.

Dahril menegaskan, pihaknya juga sudah kroscek ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mengenai pemasangan banner yang mengatas namakan dinas ini.

Banner ini menyebutkan bahwa kawasan yang akrab disebut Sumber itu adalah punden desa yang dikuasai Pusdik Arhanud.

“Ternyata banner yang dipasang sejak Mei 2016 itu ilegal. Kami juga sudah memasang patok tanah namun dipindah oleh desa,” tegas dia.

Dia berharap masalah ini tidak terjadi di masa yang akan datang.

“Kami melakukan pendekatan persuasif terus kepada desa. Tanpa ada paksaan, kekerasan dan intimidasi,” tegas dia.