Curi Uang di Kolam Amal Masjid Tiban, Dua Pemuda Digelandang

MALANGVOICE – Dua pemuda diduga mencuri uang di ‘Kolam Amal’ Masjid Tiban, Jalan Wahid Hasyim, Desa Sananrejo, Kecamatan Turen. Keduanya pun diringkus takmir masjid, lalu dibawa ke Polsek Turen.

Kedua pelaku merupakan warga Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, bernama Miftakhul Khoir (19) dan Mashudi (38). Mereka beraksi malam hari, sekitar pukul 20.30 WIB, saat situasi sudah sepi.

Kanit Reskrim Polsek Turen, Ipda Purnomo, menjelaskan, kedua pelaku sudah merencanakan aksinya untuk mencuri uang receh di kolam Masjid Tiban. Di sana memang ada kolam yang biasanya dilempari koin oleh wisatawan yang berkunjung.

Sehingga bila dilihat, dan uang di kolam itu sangat menggiurkan. “Dari sanalah muncul niat pelaku untuk mencuri. Jadi dia sudah mempelajari jam berapa sepinya, lalu mereka beraksi,” kata Kanit Reskrim, di ruang kerjanya.

Baru saja kedua pemuda itu mengumpulkan uang di pinggir, seorang takmir Masjid Tiban datang. Mengetahui ada dua orang melakukan perbuatan mencurigakan, langsung ditegur.

“Pelaku tidak bisa mengelak, karena sebagian tubuhnya sudah basah karena masuk di dalam kolam. Jadi ini yang namanya tertangkap basah beneran,” cerita Purnomo.

Takmir Masjid lalu memanggil warga yang lalin dan meringkus kedua pelaku serta membawanya ke Polsek Turen. “Kita kenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Kanit Reskrim.