Curi Sepeda Gunung, Dijual di Situs Online

Polisi menunjukkan barang bukti hasil pencurian. (deny)

MALANGVOICE – Berniat jual sepeda di situs online, HN (25), malah ketangkap polisi. Warga Jalan Kelud, Klojen, Kota Malang, itu kedapatan menjual sepeda gunung hasil pencurian.

Setelah diselidiki polisi, ternyata bujangan itu sudah melakukan pencurian sebanyak 21 kali di beberapa tempat.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Klojen, Iptu Irwan Tjatur, pelaku awalnya melakukan aksi sejak Desember 2015.

HN beraksi pada pukul 18.00 – 21.00 WIB, waktu itu dipilih karena pagar korban masih belum terkunci.

“Pelaku masuk dan merusak gembok kalau ada, kalau tidak ada ya langsung dikayuh saja,” ujarnya, Minggu (16/10).

Seperti yang dilakukan kepada korban terakhir, Tri Santoso (57) warga Danau Maninjau, Sawojajar, Kedung Kandang. korban kehilangan sepeda gunung seharga Rp 15 juta yang ditaruh di dalam garasi.

Dalam aksinya itu, ia sudah menghapal situasi korban dari temannya yang memberi informasi.

Uang hasil curian, kata Tjatur, digunakan untuk melunasi sepeda motor dan bermain wanita.

Akibat perbuatannya, HN diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.